Sunday, 18 February 2018

Jumlah maksimal rombongan belajar forex


Diposkan oleh Admin on Sabtu, 18 Mei 2017 Suatu hari saya berkunjung ke salah satu komunitas Operador Pendas, di sana saya menemukan pertanyaan menarik dari salah satu membernya yang menanyakan tentang Cara Menentukan Jumlah Rombel Berdasarkan pada jumlah murid di Sekolah Dasar. Awalnya saya mau memberi tanggapan pada pertanyaan tersebut tetapi tidak jadi karena saya lupa peraturan. Akhirnya saya coba cari arsib di netbook kesayangan saya. Setelah saya temukan, kemudian dibaca-baca, ternyata ada dua peraturan yang memberi gambaran tentang rombel. 1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Indonésia Nomor 051U2002 Pasal 5 nomor 3, yang berbunyi Jumlah siswa pada SDMI, dalam setiap rombongan belajarkelas maksimum 40 orang 2. Peraturan bersama menteri pendidikan nasional, menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, menteri Keuangan, dan menteri agama Nome: 05xpb2017, spb03m. pan-rb102017,48 tahun 2017,158pmk.012017. Bagian F hal 12 a, 1, yang berbunyi Setiap Rombel 20-32 siswa Setelah saya baca dan simpulkan untuk nomor 1. Kepmendiknas thn 2002 satu rombel maksimumnya adalah 40 siswa, apabila lebih em 40 berarti boleh dijadikan 2 rombel. Kemudian untuk nomor 2. yaitu Peraturan bersama 5 menteri. Disebekan Setiap Rombel 20-32 siswa. Jadi Kesimpulannya setiap rombel mínimo 20 siswa. Silahkan Baca Kepmendiknas 2002 Peraturan Bersama 5 menteri Anda sedang membaca artikel tentang Cara Menentukan Jumlah Rombel Rombongan Belajar di Sekolah Dasar. Terima kasih telah berkunjung ke benipurnama. blogspot, semoga blog ini bermanfaat bagi anda, terima kasih. Artikel Terkait Info, TutorialFoto: dokumen pribadi pendidikan-tomi-blogspot Hasil studi Dirjen PMPTK Depdiknas (sebelum namanya diganti dan dirjennya dilebur) menunjukkan masih banyak guru yang mismatch, masih banyak sekolah yang kekurangan guru mata pelajaran tertentu, masih banyak penumpukan guru pada sekolah tertentu Dan masih banyak guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan mínimo. Dalam rangka membina dan mengembangkan profe guru dan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pengelolaan guru, perlu direncanakan pemenuhan kebutuhan, pemindahan, dan pemerataan guru baik guru PNS maupun nonPNS pada sekolah negeri maupun swasta. TUJUAN Menghitung kebutuhan guru di setiap sekolah Menentukan jumlah kekurangan atau kelebihan guru, baik guru kelas maupun guru mata pelajaran Mengambil kebijakan dalam rangka pengusulan formasi baru atau meredistribusi ketenagaan guru DASAR PERHITUNGAN 1. Dasar untuk menghitung kebutuhan guru pada setiap sekolah: - jumlah siswa - jumlah Kelas rombongan belajar (rombel) - jumlah jam setiap mata pelajaran sesuai kurikulum - beban wajib mengajar bagi guru - jenis dan jenjang satuan pendidikan sesuai dengan tipe sekolah 2. Jumlah jam wajib mengajar guru: - Guru mata pelajaran dan guru kelas adalah 24 jam pelajaran ( Jpl) por minggu - Kepala Sekolah 6 jam pelajaran perminggu - Wakil Kepala Sekolah 12 jam pelajaran perminggu - Guru BK mínimo membina 150 siswa atau maksimal 225 siswa 3. Dalam hal menghitung kebutuhan guru untuk formasi CPNS, guru dihitung berdasarkan - Sekolah yang dianalisis adalah sekolah Negeri - Guru yang dianalisis Hanya Guru PNS Hasil perhitungan kebutuhannya adalah Merupakan formasi CPNS 4. Perhitungan kebutuhan guru pada sekolah juga memperhitungkan guru honorário atau Guru Tidak Tetap (GTT) yang ada pada sekolah tersebut untuk setiap mata pelajaran 5. Perhitungan untuk mata pelajaran IPS pada jenjang SMP meliputi guru mata pelajaran Ekonomi, Sejarah, dan Geografi . Sedangkan untuk jenjang SMA dirinci dalam mata pelajaran Ekonomi, Sosiologi dan Geografi 6. Perhitungan guru mata pelajaran IPA untuk jenjang SMP meliputi guru mata pelajaran Fisika dan Biologi. Sedangkan, untuk jenjang SMA dirinci dalam mata pelajaran Fisika, Kimia dan Biologi PRINSIP PERHITUNGAN GURU SDMI Setiap kelas harus memiliki 1 (satu) orang guru kelas. Setiap SDMI harus memiliki 1 (satu) orang Kepala Sekolah Setiap SDMI harus memiliki mínimo 1 (satu) orang guru Agama dan 1 (satu) orang guru Pendidikan Jasmani dan Kesehatan Jika sekolah terdapat siswa yang menganut lebih dari 1 (satu) Agama, maka perhitungan Guru Agama disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku Formulasi Perhitungan Kebutuhan Guru SDMI KG 8721 K 1 KS 1 GA 1 GP KG. Kebutuhan Guru 8721 K. Jumlah Rombongan Belajar KS. Kepala Sekolah GA. Guru Agama GP. Guru Pendidikan Jasmani dan Kesehatan PRINSIP PERHITUNGAN GURU SMPMTs Setiap 1 (satu) orang guru mata pelajaran memiliki beban mengajar wajib mínimo 24 jam pelajaran perminggu. Kepala Sekolah wajib mengajar tatap muka 6 jam pelajaran perminggu atau wajib membimbing dan memberikan bimbingan dan konseling kepada sekurang-kurangnya 40 orang siswa. Wakil Kepala Sekolah mínimo 1 (satu) orang dan maksimum 4 (empat) orang, tergantung jumlah siswa dan keberadaan jumlah kelas yang ada. Untuk SMPMTs, kriteria jumlah Wakil Kepala Sekolah adalah: - Rombongan Belajar - Rombongan Belajar 10-18, 2 (dua) Wakil Kepala Sekolah - Rombongan Belajar 19-27, 3 (tiga) Wakil Kepala Sekolah - Rombongan Belajar gt28, 4 (empat) Wakil Kepala Sekolah Wakil Kepala Sekolah wajib mengajar sekurang-kurangnya 12 jam pelajaran perminggu atau memberikan bimbingan dan konseling sekurang-kurangnya 70 orang siswa. Untuk Guru Bimbingan dan Konseling (BK), 1 (satu) orang guru membimbing 150-225 orang siswa, dan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Guru BK untuk satu sekolah Khusus untuk Guru Agama, rumus dibawah hanya dipakai untuk 1 (satu) Agama. Apabila disekolah terdapat lebih dari 1 (satu) pendidikan agama yang diajarkan, disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku Formulasi Perhitungan Kebutuhan Guru SMPMTs KG (SMP1 x SK1) (SMP2 x SK2) (SMP3 x SK3) SW KG. Kebutuhan Guru 8721MP. Jumlah jam mata pelajaran perminggu pada mata pelajaran tertentu di satu tingkat 8721 K. Jumlah Kelas pada suatu tingkat yang mengikuti pelajaran tertentu 8721 W. Jumlah jam wajib mengajar perminggu PRINSIP PERHITUNGAN GURU SMAMA Setiap 1 (satu) orang guru mata pelajaran memiliki beban mengajar wajib minimal 24 jam pelajaran perminggu. Kepala Sekolah wajib mengajar tatap muka 6 jam pelajaran perminggu atau wajib membimbing dan memberikan bimbingan dan konseling kepada sekurang-kurangnya 40 orang siswa. Wakil Kepala Sekolah mínimo 1 (satu) orang dan maksimum 4 (empat) orang, tergantung jumlah siswa dan keberadaan jumlah kelas yang ada. Untuk SMAMA, kriteria jumlah Wakil Kepala Sekolah adalah: - Rombongan Belajar - Rombongan Belajar 10-18, 2 (dua) Wakil Kepala Sekolah - Rombongan Belajar 19-27, 3 (tiga) Wakil Kepala Sekolah - Rombongan Belajar gt28, 4 (empat) Wakil Kepala Sekolah Wakil Kepala Sekolah wajib mengajar sekurang-kurangnya 12 jam pelajaran perminggu atau memberikan bimbingan dan konseling sekurang-kurangnya 70 orang siswa. Untuk Guru Bimbingan dan Konseling (BK), 1 (satu) orang guru membimbing 150-225 orang siswa, dan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Guru BK untuk satu sekolah Khusus untuk Guru Agama, rumus dibawah hanya dipakai untuk 1 (satu) Agama. Apabila disekolah terdapat lebih dari 1 (satu) pendidikan agama yang diajarkan, disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku Formulasi Perhitungan Kebutuhan Guru SMAMA KG (SMP1 x SK1) (SMP2 x SK2) (SMP3 x SK3). (SMPn x SKn) SW KG. Kebutuhan Guru 8721MP. Jumlah jam mata pelajaran perminggu pada mata pelajaran tertentu di satu tingkat 8721 K. Jumlah Kelas pada suatu tingkat yang mengikuti pelajaran tertentu 8721 W. Jumlah jam wajib mengajar perminggu CONTOH Kebutuhan guru mata pelajaran Matematika di SMA A. Jika di SMA A terdapat: Kelas X . Ada 6 kelas 4 jamminggu 6 x 4 24 jamminggu Kelas XI IPA. Ada 4 kelas 4 jamminggu 4 x 4 16 jamminggu Kelas XI IPS. Ada 1 kelas 4 jamminggu 1 x 4 4 jamminggu Kelas XI Bhs. Ada 1 kelas 3 jamminggu 1 x 3 3 jamminggu Kelas XII IPA. Ada 4 kelas 4 jamminggu 4 x 4 16 jamminggu Kelas XII IPS. Ada 1 kelas 4 jamminggu 1 x 4 4 jamminggu Kelas XII Bhs. Ada 1 kelas 3 jamminggu 1 x 3 3 jamminggu Jumlah 70 jamminggu Maka kebutuhan guru mata pelajaran Matematika di SMA A adalah 7024 atau 2,91 atau 3 orang guru. IMPLIKASI KEBIJAKAN Kekurangan jumlah kebutuhan guru pada satuan pendidikan berimplikasi pada penetapan formasi dan kebijakan rekrutmen guru baru. Kelebihan jumlah kebutuhan guru pada satuan pendidikan menuntut adanya kebijakan redistribusi dalam rangka pemerataan guru. Kebijakan Penetapan Formasi dan Rekrutmen Guru Penetapan formasi guru baru didasarkan atas kebutuhan riil satuan pendidikan, baik untuk guru kelas maupun guru mata pelajaran. Pelaksanaan rekrutmen guru baru didasarkan atas pertimbangan obyektif, transparan dan akuntabel. Rekrutmen guru baru didasarkan atas pertimbangan persyaratan minimum kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan UU. No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Kebijakan Redistribusi untuk Pemerataan Guru Perlu diciptakan keseimbangan jumlah guru sehingga tercipta komposisi guru yang merata pada setiap sekolah. Secara bertahap dilakukan redistribusi atau pemindahan guru dari sekolah yang kelebihan guru ke sekolah yang membutuhkannya. Apabila telah dilakukan pemerataan ke sekolah lain tetapi masih tersisa, dapat dilakukan mempromosikan guru sebagai pengawas sekolah atau memprogramkan alih spesialisasi sesuai keahlian lainnya. Penvenat CPNS guru perlu direncanakan sebagai bagian dan upaya pemerataan guru untuk setiap kabkota. Pemindahan guru dari sekolah yang kekurangan guru perlu direncanakan sebaik-baiknya serta disosialisasikan kepada guru yang akan dipindahkan. Pemindahan guru ke sekolah 8211 sekolah pedalamanterpencil bukan merupakan bagian dari hukuman kepada guru yang melanggar disiplin. Jumlah Wakil Kepala Sekolah yang diakui sesuai dengan Permen Diknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Pelaksanaan distribusi guru dianggap selesai por 31 de dezembro de 2017 sesuai dengan penegasan Permen Diknas Nomor 30 Tahun 2017tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru e Pengawas Satuan Pendidikan. Publicando por, Tommy

No comments:

Post a Comment